Jumat, 02 Juli 2021

PASUTRI PELAKU PENCURIAN HANDPHONE DIAMANKAN UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA



 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polsek Pontianak Kota telah mengamankan dua orang Pria berinisial AJ alias I (34th) dan M (37th) yang mana bersangkutan merupakan Pelaku Penadah hasil barang curian yang terjadi di Jalan Rahadi Usman Barak POMDAM XII/TPR Pada Hari Selasa , tanggal 18 Mei 2021 sekira pukul 01.40 WIB.


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya. Pelaku AJ alias I (34th) memperoleh Handphone hasil curian tersebut dari Istrinya M alias A (34th) yang mana M alias A terlebih dahulu di amankan Unit Reskrim Polsek Pontianak kota dan sekarang masih di tahanan Polsek Pontianak Kota terkait kasus Pencurian pada bulan Mei 2021. Kemudian Pelaku AJ alias I (34th) menjual Handphone hasil curian tersebut jenis realme C 15 warna biru hitam kepada M (37th).


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar