Sabtu, 05 Juni 2021

SEORANG PRIA PELAKU PENIPUAN DAN PENGGELAPAN JUAL BELI RUMAH BERHASIL DIAMANKAN


Pontianak.Kalbar - Pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekira Pukul 15.00 wib Personil Sat Sabhara Polresta Pontianak Kota dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Pria berinisial MA alias A (25th) yang mana bersangkutan diduga sebagai pelaku Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Rumah di Perumahan Royal Katnis jalan Perdamaian. Berdasarkan Intrograsi singkat kepada pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelapor membeli rumah di jalan perdamaian royal katnis melalui Pelaku kemudian mentransfer sebanyak 3x kepada Pelaku dengan total Rp. 34.500.000,- sebagai DP dan akad kredit rumah tersebut dengan janji pada akhir bulan juni rumah sudah bisa di tempati. Kemudian pada saat mengecek ke lokasi perumahan tersebut ternyata perumahan tersebut milik developer lain dan cap tanda tangan di kwitansi di palsukan oleh pelaku atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.34.500.000,- Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar