Selasa, 05 Mei 2020

UJICOBA PEMBATASAN AKTIVITAS MALAM DI KOTA PONTIANAK DIPERPANJANG


Pontianak,Borneo24 – Uji coba pembatasan jam malam di Kota Pontianak akan diperpanjang. Kebijakan ini berdasarkan hasil evaluasi dan kajian gugus tugas pendemi Covid-19 Kota Pontianak.
Namun begitu, Kapolresta Pontianak, Kombes Polisi Komarudin ketika dimintai keterangnya, Selasa (05/05/2020) belum merincikan sampai kapan penerapan uji coba ini.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, Kombes Pol Komarudin menyebutkan, saat ini masih banyak masyarakat yang mengira pembatasan jam malam ini hanya diberlakukan di beberapa ruas jalan saja.
“Sehingga banyak masyarakat yang mencari jalan-jalan tikus untuk menghindari petugas,” tuturnya.
Padahal, kata dia, pembatasan jalan juga berdasarkan hasil evaluasi. Jika terdapat ruas jalan yang masih digunakan masyarakat untuk keluar malam tanpa kepentingan yang mendesak, maka petugas akan memberlakukan kebijakan yang sama di jalan tersebut.
“Yang harus ditegaskan, pembatasan jam malam ini diberlakukan di seluruh wilayah Kota Pontianak. Artinya masyarakat yang tidak punya keperluan yang mendesak, agar jangan keluar rumah,” tegasnya.
Selama pemantauan yang dilakukan, menurut dia terdapat beberapa titik wilayah yang masih ramai aktivitasnya. Satu di antaranya adalah pasar Flamboyan yang merupakan sentral masyarakat Kota Pontianak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sehingga, pihak kepolisian bersama Pemerintah Kota Pontianak sedang mengkaji kebijakan yang pas untuk diterapkan di lokasi ini. Paling tidak dengan pertimbangan mata rantai covid-19 bisa diputus namun aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Selain lain itu, dari pemberlakuan uji coba kebijakan pembatasan jam malam yang dilakukan selama empat malam berturut-turut ini, membuahkan hasil yang baik.
“Aktivitas keramaian di Kota Pontianak dapat ditekan,” katanya.
Perbandingannya mulai dari hari pertama diberlakukan, kemudian di hari kedua dan seterusnya. Hasilnya, cukup banyak masyarakat yang mulai memahami bahwa tujuan dari kebijakan ini sehingga mengurung niatnya untuk tidak keluar rumah jika tidak punya kepentingan.
Hanya saja, di malam Minggu kemarin, kata Komarudin, masih banyak masyarakat yang keluar rumah. Berdasarkan data menunjukkan, hampir 95 persen yang keluar rumah merupakan masyarakat yang tidak punya kepentigan untuk dalam mencari nafkah.
Padahal, dalam imbauan sebelumnya sudah jelas menyebutkan, bahwa toleransi akan diberikan hanya kepada masyarakat yang keluar rumah untuk berobat, memenuhi kebutuhan pokok dan bekerja.
“Tapi yang Minggu kemarin itu sekedar menghabis waktu malam, weekend. Ini yang kita tertibkan bahkan kita sudah warning apabila hal ini diberlakukan maka akan diberi sanksi dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Untuk porsenilnya sendiri dalam mengawal kebijakan ini, pihaknya menurunkan sebanyak 577 petugas. Belakangan terjadi penambangan sekitar sebanyak 8 orang.
Jumlah ini kemungkinan besar akan semakin bertambah jika pemberlakuan pembatasan jam malam telah diberlakukan. Penambahan bisa dari Polri maupun TNI.
“Karena kita berharap pelaksanaan jam malam ini berlaku di seluruh wilayah kota Pontianak. Hasil evaluasi kita membutuhkan lebih banyak lagi porsenil yang jaga di beberapa ruas jalan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar