Sabtu, 04 Januari 2020

TIDAK SAMPAI 1 JAM PELAKU CURANMOR BERHASIL DIAMANKAN UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA

Pada hari hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 wib Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengeringkus Seorang Pelaku Curanmor berinisial RZ (47th/lk), dimana Pelaku melakukan aksinya di Jalan Diponegoro No 187 RT 001 RW 008 Kel. Darat Sekip Kec. Pontianak Kota yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 05 Januari 2020 sekira pukul 09.15 Wib.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait terjadinya Curanmor unit Jatanras Polresta Pontianak Kota bertindak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tidak butuh waktu lama Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota mengungkap pelaku curanmor tersebut.

Pelaku RZ (47th/lk) mengambil 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Tahun 2009 Warna Biru dengan Nopol KB 5166 AA Noka : MH328D0028K322070 Nosin : 28D32274. Setelah melakukan interogasi awal terhadap pelaku, Pelaku mengakui atas perbuatannya. Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti di bawa ke Polresta Pontianak Kota untuk Penyidikan lebih lanjut.

Bravo Jatanras, Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Mantap.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar