Pada hari ini Senin, tanggal 16 Desember 2019 sekira jam 20.50 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota telah mengamankan 1 (satu) Orang diduga Pelaku Tindak Pidana 368 KUHP (Pemerasan) yang berinisial An. J als A (31 th/LK). Pelaku meminta uang dengan Secara Paksa kepada Korban, yang apabila Korban tidak memberikan sejumlah uang maka Pelaku akan menyebarkan chat perselingkuhan dengan Korban kepada keluarganya dan Pelaku akan memberitahu kejadian tersebut kepada suami Korban. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,-. Setelah dilakukan introgasi singkat didapati keterangan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Handphone Andorid Warna Hitam dan Handphone Nokia Warna Putih dan Uang Tunai sebesar Rp.500.000,- (Pecahan Seratus Ribuan sebanyak Lima Lembar) dibawa ke Polresta Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar