Senin, 27 Agustus 2018

PELAKU CURANMOR BERHASIL DI RINGKUS JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA

Pada Hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 sekira jam 22.00 wib Pers Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota telah mengamankan 1 (satu) orang Pelaku Tindak Pidana Curanmor An. LR (22) Pria. 

Pada Hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 Sekira jam 19.30 Wib Tersangka Melakukan Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor di Jalan Jl. Atot Ahmad Perumnas II Gg. Sriwijaya II No. 139 Rt / Rw : 002 / 011 Kel. Sei Beliung Kec. Pontianak Barat.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Mio J Tahun 2012, Warna Biru Putih, KB 6652 OZ, Noka : MH35P00BCJ146255, NOSIN 54P-146584 

Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.


.
.
.
@pnc_poldakalbar @ditreskrimumpoldakalbar @pccpolrestaptk_ @polrestapontianakkotaa @polisi_indonesia @divisihumaspolri @pontianakmedia @informasipontianak @husni_ts03 @mureriz
#polisirepublikindonesia #polrestapontianakkota #poldakalbar #satreskrimpolrestapontianakkota #kalbar #pontianak #pontianakinformasi #fightcrime #turnbackcrine #crimehunter #breakinhnews #beritakriminal #beritabiral #polisihebat #polisijaya #jatanraspolrestapontianakkota

Kamis, 23 Agustus 2018

PELAKU PEMBAKARAN LAHAN DI JALAN WONODADI 2 DI AMANKAN SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA

Kamis, 23 Agustus 2018 Polresta Pontianak kembali mengamankan pelaku pembakar lahan yang terletak di lokasi Jalan Wonodadi 2 dekat Jl. Ayani 3 Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya (Parit Nabeh).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak kota Kompol M. Husni Ramli, S.ik., MH mengatakan, penangkapan tersebut setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi lahan yang terbakar.

Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi beserta barang bukti, polisi kemudian mengamankan seorang pria bernama AGUS ABULAIK Alias AGUS yang diduga membakar lahan sehingga merembet ke lahan lainnya. 

Peristiwa kebakaran tersebut berawal ketika Pada hari Jum’at tanggal 10 Agustus 2018 sekira jam 09.00 Wib di Jalan Wonodadi 2 dekat Jl. Ayani 3 Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Tersangka membuka lahan dengan tujuan untuk bercocok tanam jagung dan nanas, dengan cara menebas semak dan rumput menggunakan alat tajak, kemudian setelah rumput dan semak kering tersangka membakarnya dengan menggunakan korek api gas merk tokkai warna merah, tersangka tidak membuat sekat bakar sehingga mengakibatkan api merambat dan menyebar selanjutnya tersangka  berusaha memadamkan api  namun tidak bisa padam semua di karenakan lahan gambut dan akhirnya pada hari Rabu Tanggal 22 Agustus 2018 sekira 13.00 Wib pada saat Tersangka sedang bekerja di Daerah Kota Baru Pontianak di telpon oleh isterinya yang bernama ANI SUKARNI yang memberitahukan bahwa api menyala kembali di tempat tersangka telah membakar lahan tersebut dan api merambat ke area lahan yang di sekitarnya mencapai sekitar 5 hektar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 187 KUHP.



.
.
.
@pnc_poldakalbar @ditreskrimumpoldakalbar @polrestapontianakkotaa @husni_ts03 @mureriz @kalbar_informasi @pontianakinformasi @pontianakmedia @informasipontianak
#polisirepublikindonesia #polri #polisi #poldakalbarberkibar #poldakalbar #polrestapontianakkota #karhutla #savehutanindonesia #stopkebakaranhutan #pontianakaman #pontianakbersih #reskrimum #satreskrimpolrestapontianakkota #ditreskrimumpoldakalbar #bareskrimpolri #pontianak #kalbar

Rabu, 22 Agustus 2018

SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA BERHASIL KEMBALI MENGAMANKAN PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Selasa, 21 Agustus 2018 Polresta Pontianak kembali mengamankan pelaku pembakar lahan yang terletak di lokasi Jalan Parit Sarem, Desa Punggur, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak kota Kompol M. Husni Ramli, S.ik., MH mengatakan, penangkapan tersebut setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi lahan yang terbakar.

Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi beserta barang bukti, polisi kemudian mengamankan seorang pria bernama Surai, pemilik sekaligus pelaku yang membakar lahan miliknya hingga merembet ke lahan lainnya. 
Peristiwa kebakaran tersebut berawal ketika tersangka membuka lahan miliknya dengan lebar 50 meter dan panjang 500 meter yang ditujukan untuk bercocok tanam pada tanggal 1 Agustus 2018 yang lalu. "Saat itu pelaku mengupah orang untuk menebas dan membersihkan lahan miliknya. Kemudian tersangka membakar lahan yang sudah ditebas tersebut. Tersangka selaku pemilik lahan membakar lahan yang sudah ditebas tersebut dengan meminjam korek api milik orang upahan yang disuruh menebas dan membersihkan lahan itu. Usai membakar lahan, tersangka kemudian menyuruh orang upahan tersebut untuk menjaga lahan yang sudah dibakar supaya api tidak merembet ke lahan milik orang lain. Namun, api semakin membesar dan tidak bisa di kendalikan sehingga api merambat ke lahan kosong milik orang lain. Api juga membakar lahan sawit milik warga lainnya dengan luas 5 hektar. Atas peristiwa kebakaran kebun sawit tersebut, pemilik lahan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp. 1,5 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 187 KUHP.




.
.
.
@pnc_poldakalbar @polrestapontianakkotaa @husni_ts03 @kalbar_informasi @pontianakinformasi @pontianakmedia
@informasipontianak #polisirepublikindonesia #polri #polisi #poldakalbarberkibar #poldakalbar #polrestapontianakkota
#karhutla #savehutanindonesia #stopkebakaranhutan #pontianakaman #pontianakbersih #reskrimum #satreskrimpolrestapontianakkota #ditreskrimumpoldakalbar #bareskrimpolri #pontianak #kalbar

Rabu, 15 Agustus 2018

KEGIATAN ASISTENSI SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA

Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Melaksanakan Kegiatan Asistensi Fungsi Reskrim Polresta Pontianak Kota beserta jajaran TA. 2018 yang bertempat di Aula Meranti Lantai 2 Hotel Borneo Jl. Merdeka Kec. Pontianak Kota. 
Dalam rangka menunjang Kinerja Kepolisian di Daerah Kalimantan Barat Khususnya Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota beserta Polsek Jajaran. Kegiatan Asistensi Fungsi Reskrim tersebut di Pimpin Oleh Bapak Dir Reskrimum Polda Kalbar KOMBES POL ARIF RACHMAN, S.IK, M.TCP serta didampingi Oleh Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP JOKO SADONO, SH, S.IK, MH dan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, KOMPOL M. HUSNI RAMLI, S.IK, MH.
.
.
.
@pnc_poldakalbar @ditreskrimumpoldakalbar @polrestapontianakkotaa @husni_ts03 @mureriz @polisi_indonesia







#polisiindonesia #polisirepublikindonesia #polisi #polri #satreskrim #satreskrimpolrestapontianakkota #bareskrimpolri #poldakalbarberkibar #polrestapontianakkota #ditkrimumpoldakalbar #jatanraspolrestapontianakkota #pontianak #kalbar

Minggu, 12 Agustus 2018

TIDAK LEBIH DARI 14 JAM KASUS PEMBUNUHAN BERHASIL DI UNGKAP OLEH UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA

Tidak lebih dari 14 Jam Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus Pembunuhan yang terjadi di Jalan Rando Agung Dusun 5 TR 10 Desa Rasau Jaya Tiga kec. Rasau Jaya Kab. Kubu Raya.

Sebelumnya Anggota Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mendaptkan informasi dari masyarakat tentang adanya penemuan mayat di Sekitar Area Kandang Ayam Jalan Rando Agung Dusun 5 TR 10 Desa Rasau Jaya Tiga kec. Rasau Jaya Kab. Kubu Raya, adapun Insial mayat (Korban) PJK (27) Pria dan F (25) Pria.

Kemudian Anggota Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota menelakukan Olah TKP dan kegiatan penyelidikan untuk Pengembangan kasus tersebut. Tidak lebih dari 14 Jam anggota Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil menangkap Pelaku Pembunuhan yang berinisial PK (18) Pria.

Kemudian Anggota Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan Pelaku tersebut ke Polresta Pontianak Kota untuk Penyelidikan lebih lanjut.






@pnc_poldakalbar @pccpolrestaptk_
@polisi_indonesia @divisihumaspolri @pontianakmedia @informasipontianak @husni_ts03
#polisirepublikindonesia #polrestapontianakkota #poldakalbar #satreskrimpolrestapontianakkota #kalbar #pontianak #pontianakinformasi #fightcrime #turnbackcrine #crimehunter #breakinhnews #beritakriminal #beritabiral #polisihebat #polisijaya #jatanraspolrestapontianakkota