Anggota Satreskrim Polresta Pontianak Kota telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana terkait perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada hari Sabtu (22/7/2018).
Pria yang diamankan Berinisial H als Si EF yang berdomisili di Sungai Selamat Gg. Wakaf Kel. Siantan Hilir Kec. Pontianak Utara.
Tersangka H als Si EF melanggar pasal Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kebakaran lahan yang berada di Sungai Selamat Gg. Wakaf Kel. Siantan Hilir Kec. Pontianak Utara.
STOP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN. Segera Laporkan kepada kami apabila menemukan pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Kami tidak segan untuk menindak tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan.
.
.
.
@pnc_poldakalbar @polisi_indonesia @polisirepublikindonesia @halo_polisi @berita_polisi_terkini @pccpolrestaptk_ @polrestapontianakkotaa @informasipontianak @informasi_kalbar_terkini @sinergipositifkalbar @tribunpontianak
#polri #polisiindonesia #polisi #polrestapontianakkota #satreskrimpolrestapontianakkota #karhutla #stoppembakaranhutan #pontianakinformasi #kalbarinformasi #saveearth #polisihebat #polisipeduli #poldakalbarberkibar #poldakalbar #kalbar #pontianak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar