Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, 4 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 wib Personil Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi tentang adanya pencurian di Jalan H R.A. Rahman Gg. Bukit Rangga No. 18 RT/RW 2/2 Kec. Pontianak Kota. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, S.IK., M.A.P. memperintahkan kepada anggota Unit Jatanras melalui Kanit Jatanras Iptu Zainal Abidin, SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait perkara tersebut.
Setelah kami mendapakan laporan dari warga terkait adanya pencurian besi pondasi sebanyak 4 buah dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- kemudian saya memperintahkan kepada unit Jatanras agar melakukan penyelidikan dan segera mengungkap perkara tersebut, ujar Kasat Reskim (08/01/2023).
kemudian pada hari Sabtu 7 Januari 2023 personil Jatanras mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang bekerja menjadi juru parkir di samping KFC Jalan HRA. Rahman Kec. Pontianak Kota, mendapat informasi tersebut personil Jatanras menuju alamat dimaksud. Sesampai dialamat tersebut personil Jatanras melakukan penangkapan diduga pelaku a.n VF(19th), kemudian personil Jatanras melakukan interogasi singkat bahwa diduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil besi milik korban. Kemudian diduga pelaku menerangkan bahwa diduga pelaku saat melakukan pencurian secara bersama-sama temannya yang kini masih (DPO), diduga pelaku menerangkan bahwa besi milik korban di jual kepada salah seorang pengumumpul barang-barang bekas, Ucap Kasat Reskrim.
Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, tutup Kasat Reskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar