Kamis, 22 Desember 2022

SEORANG PEMUDA PELAKU CURANMOR DIBEKUK UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK.

 


Pontianak.Kalbar - Mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya diduga terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat F1 Tahun 2017 Warna Hitam KB 6537 QB Noka : MH1JM2110HK675370 Nosin : JM21E1662287 yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira pukul 02.00 wib di Jalan Komyos Sudarso Gg. Kayu Manis I Kec. Pontianak Barat Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, S.IK., M.A.P. memperintahkan kepada anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk segera melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Setelah kami mendapakan Laporan dari warga terkait adanya tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut, saya langsung memperintahkan kepada unit Jatanras agar melakukan penyelidikan dan segera mengungkap perkara tersebut, ujar Kasat Reskim (23/12/2022).

Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 personil Jatanras mendapat informasi bahwa diduga pelaku curanmor sedang berada dipinggiran sungai kapuas tepatnya dekat komplek masjid Jami' Jalan Tanjung Raya 1 Kec. Pontinak Timur, mendapat informasi tersebut unit Jatanras segera menuju alamat yang di informasikan. sesampai dialamat yang dimaksud personil Jatanras melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku an. R (21th/pria) kemudian personil Jatanras melakukan interogasi singkat bahwa diduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Beat F1 Tahun 2017 Warna Hitam KB 6537 QB Noka : MH1JM2110HK675370 Nosin : JM21E1662287 STNK/BPKB an. LUKIMAN yang terparkir di teras rumah korban dalam keadaan kunci menempel, Ucap Kasat Reskrim.

Pelaku menerangkan bahwa pelaku mengambil sepeda motor tersebut sendirian dan masih dalam penguasaan diduga pelaku, dari hasil interogasi bahwa diduga pelaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor tersebut, ujar Kasat Reskim.

Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, tutup Kasat Reskrim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar