Selasa, 17 Juli 2018

PENGUNGKAPAN KASUS KARHUTLA DI JALAN WONODADI 2

Anggota Satreskrim Polresta Pontianak Kota telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana terkait perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Minggu (15/7/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB

Pria yang diamankan berinisial JD (49) yang berdomisili di asrama Alas Kusuma Kec Sui Raya kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota Kompol M. Husni Ramli, S.Ik.,MH menjelaskan bahwa Tersangka JD melanggar pasal ‎Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kebakaran lahan yang berada di ‎Jalan Wonodadi 2 Gg. Permata Rt 09 Rw 11 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kab Kubu Raya.

STOP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN. Segera Laporkan kepada kami apabila menemukan pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Kami tidak segan untuk menindak tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan. 




.
.
.
@pnc_poldakalbar @polisi_indonesia @polisirepublikindonesia @halo_polisi @berita_polisi_terkini @pccpolrestaptk_ @polrestapontianakkotaa @husni_ts03 @informasipontianak @informasi_kalbar_terkini @sinergipositifkalbar @tribunpontianak
#polri #polisiindonesia #polisi #polrestapontianakkota #satreskrimpolrestapontianakkota #karhutla #stoppembakaranhutan #pontianakinformasi #kalbarinformasi #saveearth #polisihebat #polisipeduli #poldakalbarberkibar #poldakalbar #kalbar #pontianak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar