Tugas Identifikasi Sat Reskrim Polresta Pontianak adalah segala usaha menyelenggarakan pekerjaan dan kegiatan guna pengenalan kembali ciri – ciri seseorang / mahkluuk hidup atau barang / benda / bahan lainya melalui metode sinyalemen, daktiloscopy, fotografi, dan sarana lainya untuk membantu tugas kepolisian khususnya fungsi reskrim. Unit Identifikasi sebagai penyidik teknis secara khusus membantu unsure reskrim dalam proses penyidikan tindak pidana serta mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi identifikasi Kepolisian dalam bentuk pencatatan , pengumpulan dan penyimpanan data- data seseorang, sebagai pelaku tindak pidana ( criminal ). Sebagai fungsi pelayanan umum , Unit Identifikasi menyelelenggarakan pelayanan pengambilan sidik jari atas permintaan dari masyarakat yang akan di pergunakan guna melengkapi persyaratan administrasi sebagai pemohon Surat Keterangan yang di keluarkan oleh Polri.
Mantap
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus