Rabu, 28 November 2018

KEGIATAN KEPOLISIAN YANG DITINGKATKAN PERIODE OKTOBER HINGGA NOVEMBER 2018

Polda Kalbar berserta Polresta Pontianak Kota melaksanakan Press Release terkait Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan. Kegitan Press Release di Pimpin langsung oleh bapak Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH., MH berserta Pejabat tinggi Polda Kalbar, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol M. Anwar Nasir, S.IK., MH, Pejabat pemerintahan kota pontianak dan Lembaga Pengamat kepolisian Kajian Strategis Kepolisian Indonesia.

Dalam periode waktu Oktober s/d November 2018 Polda Kalbar berserta Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus Judi dan Pencurian sebanyak 210 Kasus. Jumlah tersebut melebih target yang di tentukan yaitu sebanyak 114 kasus. 

Tidak lupa juga Kapolda Kalbar memberikan simbolis penyerahan barang bukti kepada korban/masyarakat yang menjadi korban curanmor.







Atas bentuk apresiasi dari Lembaga Pengamat kepolisian Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Polda kalbar mendapatkan Promoter Award yang di berikan langsung disela sesi acara tersebut.

@pnc_poldakalbar @polrestapontianakkotaa @polrestapontianakkota @kapolrs @husni_ts03 @polisi_indonesia @bareskrim2018

#polisirepublikindonesia #polri #polisi #poldakalbar #poldakalbarberkibar #polrestapontianakkota #satreskrimpolrestapontianakkota #jatanraspolrestapontianakkota #jatanraspontianak #polisihebat #polisijaya #beritanasional #beritaviral #beritakriminal #beritaupdate #beritapontianak #beritakalbar #pontianak #kalbar

Selasa, 06 November 2018

JATANRAS POLRESTA PONTIANAK BERHASIL UNGKAP JUAL BELI SENJATA API RAKITAN

Pada hari senin tanggal 5 November 2018 jam 16.00 wib unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melakukan pengembangan dari kasus kepemilikan senjata api rakitan yang di tangani Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial AI (26TH) Pria, yang bersangkutan memiliki senjata api tersebut dengan membeli Senpi Rakitan tersebut dengan seharga Rp. 5.500.000 dari Sdr. HS yang berada di daerah Lumajang Prov. Jawa Timur yang terlebih dahulu di amankan oleh Polda Jatim.
Barang bukti yang di amankan :
1 Pucuk Air Sof Gun Warna Silver yang sudah di Modifikasi menjadi Senjata Api Rakitan.
9 Butir Amunisi Hampa.
5 Butir Amunisi Tajam.
1 Buah HP merk Xiaomi Redmi RC warna hitam sebagai sarana untuk Chating jual beli.
1 Buah kartu ATM bank Kalbar untuk transfer jual beli.






.
.
.
@wawankristyanto @husni_ts03 @mureriz @pccpolrestaptk_ @pnc_poldakalbar @bareskrim2018 @polrestapontianakkotaa .
.
.
#polisihebat #polri #polisirepublikindonesia #poldakalbar #polrestapontianakkota #satreskrimpolrestapontianakkota #poldakalbarberkibar #bareskrim2018  #jatanraspolrestapontianakkota #jatanraspontianak #senjataapi #beritakriminal #beritaviral #pontianak #kalbar #pontianakinformasi #pontianakmedia #fightcrime #turnbackcrime

PENYEBAR HOAX PENCULIKAN ANAK DI PONTIANAK BERHASIL DI RINGKUS

Pada hari Pada hari Senin tanggal 05 November 2018 sekira Pukul 14.00 wib Personil Jatanras Sat Reskrim polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang wanita dengan berinisial N 30 TH (PR) yang diduga melakukan penyebaran berita Hoax di postingan facebook terkait peristiwa hilang nya seorang anak laki-laki di daerah tanjung hulu kec. Pontianak Timur Pada hari minggu tanggal 4 November 2018 sekitar jam 12.00 WIB, yang mana informasi yang disampaikan oleh tersangka pada kolom komentar dan facebook adalah keterangan/informasi Hoax (Berita Bohong) terkait adanya penculikan anak tersebut. Tersangka mengarang cerita  dengan kondisi palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahwa tersangka telah melihat seorang laki-laki dengan mengendarai mobil warna hitam dengan membawa seorang anak laki-laki di depan indomaret di daerah Jungkat dan kemudian kabur ke arah Singkawang. Namun kenyataannya saat itu tersangka sedang berada di kos-kosannya di daerah sepakat. Tujuan tersangka memberikan informasi palsu tersebut hanya untuk iseng dalam menanggapi berita Penculikan seorang anak laki-laki, seolah olah itu benar telah terjadi penculikan.
Tersangka akan dikenakan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita sebenarnya korban anak laki-laki tersebut bukan diculik akan tetapi Hilang. Kemudian Pada Hari Selasa 6 November 2018 Jam 07.30 WIB Korban di temukan dengan kondisi telah meninggal dunia di dalam sebuah Got / Parit depan rumah korban JL. Yam Sabran Komplek Villa Ria Indah Blok R.1 No. 1 Kel. Tanjung Hulu Kec. Pontianak Timur.





@husni_ts03 @pccpolrestaptk_ @pnc_poldakalbar @bareskrim2018 @polrestapontianakkota
.
.
.
#polisihebat #polri #polisirepublikindonesia #poldakalbar #polrestapontianakkota #satreskrimpolrestapontianakkota #poldakalbarberkibar #jatanraspolrestapontianakkota #jatanraspontianak #beritakriminal #beritaviral #pontianak #kalbar #pontianakinformasi #pontianakmedia #fightcrime #turnbackcrime #beritaupdate #antihoax #beritahoax